Mayoritas Fraksi Setuju, Komisi III DPR Sepakat Bawa RKUHP ke Pengambilan Keputusan Tingkat I

Kamis, 24 November 2022 | 17:37 WIB
Mayoritas Fraksi Setuju, Komisi III DPR Sepakat Bawa RKUHP ke Pengambilan Keputusan Tingkat I
Mayoritas Fraksi Setuju, Komisi III DPR Sepakat Bawa RKUHP ke Pengambilan Keputusan Tingkat I. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi III DPR RI menyetujui untuk membawa RKUHP pada pengambilan keputusan tingkat I. Kesepakatan itu diambil usai Komisi III melakukam rapat bersama pemerintah yang diwakili Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej pada Kamis (24/11/2022)) sore.

Mayoritas fraksi di Komisi III setuju uagar RKUHP dibawa pada pengambilan keputusan tingkat I. Hanya Fraksi PKS yang tidak tegas dengan memilih menyerahkan kepada keputusan forum.

"Dari sembilan fraksi; tiga fraksi setuju dengan catatan, itu Fraksi PPP, Fraksi NasDem, dan Fraksi Partai Golkar. Kemudian yang lainnya setuju, dan satu fraksi, PKS ikut keputusan daripada forum yang ada di ruang rapat antara Komisi III dan pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir memimpin rapat.

Adies lantas menanyakan kepada forum terkait memasukan RKUHP dalam pengambilam keputusan tingkat I.

Baca Juga: Prada Indra Diduga Tewas Dianiaya Senior, Pimpinan DPR ke TNI: Kami Minta Proses Hukum sampai Tuntas

"Apakah dapat disetujui untuk masuk ke pengambilan keputusan tingkat pertama?" kata Adies yang dijawab setuju forum

Adies menegaskan bahwa forum telah menyetujui pembahasam RKUHP diteruskan kepada tahap selanjutnya, yaitu pengambilan keputusan tingkat pertama.

"Kami memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk menyiapkan pandangan mini fraksi dan sekretariat Komisi III untuk menyiapkan draf tentang KUHP yang akan ditandatangani," kata Adies.

Kekinian rapat diskors selama lima menit untuk mempersiapkan hal tersebut.

Baca Juga: Cegah Tafsir Subjektif, NasDem Usul Frasa Penghinaan Pemerintah dalam Pasal 240 RKUHP Diganti Fitnah

Untuk diketahui, setelah nantinya pengambilan tingkat I disepakati maka RKUHP tinggal menunggu pengambilan keputusan tingkat II untuk disahkam di dalam rapat paripurna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI